Aturan 2026 · Perkiraan
Kalkulator Gaji Lembur Korea untuk Pekerja Asing
Terakhir diverifikasi:
Tanpa akun · Data tetap di browserPribadi · perkiraan hanya di browser
Perkirakan pembayaran untuk jam lembur
Gunakan lembur wajib di luar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. Pekerjaan malam dan hari libur dihitung terpisah.
Perkiraan pembayaran untuk jam lembur ini
Lihat rincian pembayaran
- Perkiraan upah per jam biasa
- Gaji dasar untuk jam yang dimasukkan
- Premi lembur
- Total untuk jam lembur yang dimasukkan
Alat ini tidak memutuskan apakah jam yang dimasukkan secara hukum dihitung sebagai lembur. Jadwal fleksibel, pekerjaan paruh waktu, pembayaran lembur tetap, sengketa upah inklusif, dan pekerjaan yang dikecualikan mungkin memerlukan tinjauan yang berbeda.
Yang termasuk dalam perkiraan ini
Untuk tempat kerja yang umumnya tercakup dengan setidaknya lima karyawan tetap, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (근로기준법) Korea mensyaratkan premi minimal 50% untuk lembur wajib. Alat ini mengestimasi total pembayaran untuk jam lembur yang dimasukkan sebagai upah per jam biasa dikalikan jam dikalikan 150%. Ini memisahkan gaji pokok dan premi tambahan untuk kejelasan.
Cara perhitungan
- Ketika upah per jam biasa dipilih, jumlah won penuh yang dimasukkan digunakan secara langsung. Ketika upah bulanan biasa dipilih, itu dibagi dengan jam perhitungan upah bulanan biasa yang dimasukkan oleh pengguna.
- Gaji pokok untuk jam lembur yang dimasukkan adalah upah per jam biasa dikalikan jam yang dimasukkan.
- Untuk tempat kerja yang dipilih dengan lima karyawan tetap atau lebih, total gaji lembur adalah upah per jam biasa dikalikan jam lembur dikalikan 150%. Premi tambahan adalah selisih antara total tersebut dan gaji pokok.
- Untuk tempat kerja yang dipilih dengan empat karyawan atau kurang, alat ini menghitung gaji pokok untuk jam yang dimasukkan tanpa menambahkan premi Pasal 56 wajib, yang umumnya tidak berlaku. Jika ukuran tempat kerja tidak diketahui, alat ini menerapkan formula tempat kerja yang tercakup dan dengan jelas menandai asumsi tersebut untuk konfirmasi.
- Semua perhitungan menggunakan rasio bilangan bulat dan seperseratus jam sebelum jumlah won penuh akhir dibulatkan ke bawah.
Asumsi
- Jam yang dimasukkan adalah lembur wajib, umumnya jam kerja aktual di luar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.
- Input upah biasa adalah upah biasa yang relevan secara hukum, bukan gaji bersih (take-home pay) atau secara otomatis seluruh gaji kotor.
- Perhitungan hanya mencakup kerja lembur. Ini tidak menambahkan premi kerja malam atau kerja libur, bahkan ketika jam yang sama dapat tumpang tindih.
- Pilihan ukuran tempat kerja mengacu pada jumlah karyawan tetap yang digunakan untuk cakupan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan (근로기준법), bukan hanya jumlah yang hadir selama satu shift.
Contoh
Jika upah per jam biasa adalah KRW 12.000 dan seorang pekerja memasukkan 10 jam lembur wajib di tempat kerja dengan setidaknya lima karyawan tetap, gaji pokok untuk jam-jam tersebut adalah KRW 120.000, premi lembur 50% adalah KRW 60.000, dan estimasi total gaji lembur adalah KRW 180.000.
Batasan dan perhatian
- Alat ini tidak memutuskan apakah catatan kehadiran tertentu secara hukum memenuhi syarat sebagai lembur atau apakah waktu tunggu, persiapan, perjalanan, atau waktu siaga dihitung sebagai waktu kerja.
- Karyawan paruh waktu dapat memiliki aturan terpisah untuk kerja di luar jam kontrak bahkan sebelum batas umum 8 jam atau 40 jam; dapatkan tinjauan resmi jika itu berlaku.
- Jadwal kerja fleksibel, selektif, atau elastis, industri khusus, pekerja di bawah umur, cuti kompensasi, perjanjian upah inklusif, dan perselisihan manajerial atau pengawas berada di luar formula sederhana ini.
- Kontrak atau perjanjian kerja bersama dapat memberikan lebih dari minimum wajib, termasuk di tempat kerja dengan kurang dari lima karyawan.
- Premi malam dan hari libur dapat tumpang tindih dengan lembur dalam beberapa situasi. Gunakan alat malam dan hari libur terpisah daripada menambahkannya secara diam-diam di sini.
Sumber resmi
- Labor Standards Act — Korean Law Information Center; diperiksa
- Labor Standards Act coverage for workplaces with fewer than five employees — Ministry of Employment and Labor 1350; diperiksa
- Ministry explanation of the 150% overtime formula — Ministry of Employment and Labor; diperiksa
Tanggal verifikasi menunjukkan waktu peninjauan kami, bukan jaminan bahwa aturan tidak akan berubah kemudian.